OJK Terima 238 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp4,8 Triliun
Minggu, 07 September 2025 - 08:31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan signifikan atas kasus penipuan yang ditangani melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan signifikan atas kasus penipuan yang ditangani melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) . Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 29 Agustus 2025, IASC menerima 238.552 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun.
"IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta.
Baca Juga: Ribuan Warga Indonesia Jadi Korban Scam, Kuras Rekening hingga Rp4,6 Triliun
Dari jumlah tersebut, sebanyak 145.862 laporan disampaikan melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran), sedangkan 92.690 laporan dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC.
"IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta.
Baca Juga: Ribuan Warga Indonesia Jadi Korban Scam, Kuras Rekening hingga Rp4,6 Triliun
Dari jumlah tersebut, sebanyak 145.862 laporan disampaikan melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran), sedangkan 92.690 laporan dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC.
Lihat Juga :