OJK Terima 238 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp4,8 Triliun

Minggu, 07 September 2025 - 08:31 WIB
Berdasarkan data OJK, total 381.507 rekening dilaporkan terkait kasus penipuan. Dari angka tersebut, 76.541 rekening telah diblokir sebagai langkah pencegahan kerugian lebih lanjut.

Friderica mencatat, langkah pemblokiran rekening ini berhasil menyelamatkan dana korban sebesar Rp350,3 miliar. Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan pelaku usaha sektor keuangan untuk mempercepat tindak lanjut laporan masyarakat.

Baca Juga: 5 Tips Aman Agar Terhindar dari Scam

"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!