Sindir PSBB Total Ala Anies, Pengusaha: Jangan Sebentar Ini, Sebentar Itu
Jum'at, 11 September 2020 - 19:32 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali menerapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta mulai Senin, depan. Hal ini dikeluhkan, karena tentu berdampak negatif bagi para pelaku usaha
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, bahwa yang dibutuhkan pelaku usaha dalam kondisi seperti ini adalah kepastian berusaha.
(Baca Juga: Baru Mau PSBB, Modal Asing Sudah Ngacir Rp500 Miliar )
"Koordinasi antara Pemerintah pusat dan daerah tidak jelas membuat kepastian berusaha menjadi jelek. Jangan sebentar ini, sebentar itu. Ini akan mengganggu perekonomian secara umum" ujarnya kepada MNC Portal news, Jumat (11/9/2020)
Menurutnya, pemerintah daerah sudah seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan tanpa izin pemerintah pusat. Karena dampaknya itu luas, tidak hanya dirasakan pada daerah itu saja.
"Dampak PSBB bisa berdampak ke daerah lainnya, jadi tidak hanya DKI tapi ke seluruh Indonesia," terangnya.
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kembali PSBB diyakini akan menyebabkan perekonomian kian sulit. Pasalnya aktivitas ekonomi dibatasi.
(Baca Juga: PSBB Jakarta Jilid Dua Dekatkan Indonesia Pada Resesi )
Pemprov DKI hanya membolehkan 11 bidang usaha yang boleh dikerjakan di kantor. Selain ke-11 bidang usaha tersebut, haram hukumnya dikerjakan di kantor.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, dengan asumsi semua kebijakan PSBB sama dengan yang diberlakukan pada April-Mei, maka level kegiatan ekonomi Jabodetabek bakal menurun.
Sementara pengamat ekonomi Piter Abdullah mengatakan, tanpa pengetatan PSBB pun resesi sudah diyakini akan terjadi di kuartal III ini. Apalagi dengan diberlakukannya kembali PSBB, ekonomi dipastikan makin terkontraksi.
Lihat Juga: Jaga Nutrisi dan Kepercayaan Konsumen, Ini Peran Analisis Proximate dalam Industri Makanan
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, bahwa yang dibutuhkan pelaku usaha dalam kondisi seperti ini adalah kepastian berusaha.
(Baca Juga: Baru Mau PSBB, Modal Asing Sudah Ngacir Rp500 Miliar )
"Koordinasi antara Pemerintah pusat dan daerah tidak jelas membuat kepastian berusaha menjadi jelek. Jangan sebentar ini, sebentar itu. Ini akan mengganggu perekonomian secara umum" ujarnya kepada MNC Portal news, Jumat (11/9/2020)
Menurutnya, pemerintah daerah sudah seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan tanpa izin pemerintah pusat. Karena dampaknya itu luas, tidak hanya dirasakan pada daerah itu saja.
"Dampak PSBB bisa berdampak ke daerah lainnya, jadi tidak hanya DKI tapi ke seluruh Indonesia," terangnya.
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kembali PSBB diyakini akan menyebabkan perekonomian kian sulit. Pasalnya aktivitas ekonomi dibatasi.
(Baca Juga: PSBB Jakarta Jilid Dua Dekatkan Indonesia Pada Resesi )
Pemprov DKI hanya membolehkan 11 bidang usaha yang boleh dikerjakan di kantor. Selain ke-11 bidang usaha tersebut, haram hukumnya dikerjakan di kantor.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, dengan asumsi semua kebijakan PSBB sama dengan yang diberlakukan pada April-Mei, maka level kegiatan ekonomi Jabodetabek bakal menurun.
Sementara pengamat ekonomi Piter Abdullah mengatakan, tanpa pengetatan PSBB pun resesi sudah diyakini akan terjadi di kuartal III ini. Apalagi dengan diberlakukannya kembali PSBB, ekonomi dipastikan makin terkontraksi.
Lihat Juga: Jaga Nutrisi dan Kepercayaan Konsumen, Ini Peran Analisis Proximate dalam Industri Makanan
(akr)
tulis komentar anda