Terbongkar, KPPU Temukan e-Katalog Pengadaan Barang Pemerintah Hambat UMKM
Sabtu, 12 September 2020 - 14:57 WIB
KPPU mengungkapkan, ada dominasi pengusaha besar yang menghambat UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satunya dalam pengadaan barang Pemerintah melalui e-Katalog. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong terciptanya efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah , salah satunya dalam pengadaan barang Pemerintah melalui Katalog Elektronik (e-Katalog). Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Taufik Ahmad mengatakan, ada persaingan yang tidak seimbang antarpelaku usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui katalog elektronik (e-katalog).
(Baca Juga: Teten Minta UMKM Dilibatkan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah )
"Berdasarkan kajian KPPU terhadap e-Katalog, utamanya terkait partisipasi pelaku usaha dalam hal keikusertaan pengadaan barang Pemerintah melalui e-Katalog. Ditemukan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan, demi semakin terwujudnya persaingan usaha yang sehat bagi semua pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)," kata Taufik Ahmad dalam diskusi virtual, Sabtu (12/9/2020).
Menurutnya, klausul tersebut dinilai menghambat akses bagi pelaku usaha kecil dan menengah (terutama di daerah) untuk menjadi penyedia dalam sistem katalog elektronik nasional dan daerah.
(Baca Juga: Teten Minta UMKM Dilibatkan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah )
"Berdasarkan kajian KPPU terhadap e-Katalog, utamanya terkait partisipasi pelaku usaha dalam hal keikusertaan pengadaan barang Pemerintah melalui e-Katalog. Ditemukan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan, demi semakin terwujudnya persaingan usaha yang sehat bagi semua pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)," kata Taufik Ahmad dalam diskusi virtual, Sabtu (12/9/2020).
Menurutnya, klausul tersebut dinilai menghambat akses bagi pelaku usaha kecil dan menengah (terutama di daerah) untuk menjadi penyedia dalam sistem katalog elektronik nasional dan daerah.
Lihat Juga :