Denda Sawit dalam PP 45/2025 Picu Kekhawatiran, Guru Besar IPB Dorong Reforma Agraria

Jum'at, 03 Oktober 2025 - 18:56 WIB
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 memicu kekhawatiran. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 sebagai revisi dari PP 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan PNBP memunculkan polemik serius di sektor perkebunan sawit. Aturan baru ini dinilai membawa konsekuensi tambahan, mulai dari denda yang mencapai Rp25 juta per hektare per tahun hingga perluasan kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian hukum dan iklim investasi.

Guru Besar IPB bidang ahli Kebijakan, Tata Kelola Pertanahan, Ruang dan Sumber Daya Alam (SDA) Prof Dr Ir Budi Mulyanto menyebut PP 45/2025 justru menghadirkan suasana lebih menyeramkan dibanding aturan sebelumnya.



"PP 45/2025 memperluas kekuasaan Satgas PKH. Ada istilah penguasaan kembali, paksaan pemerintah, bahkan kewenangan untuk mencabut izin, memblokir rekening, sampai mencegah orang keluar negeri. Walaupun denda sudah dibayar, lahan tetap bisa diambil kembali. Ini yang membuat horor, pelaku industri sawit semakin stres," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (3/10).

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah besaran denda Rp25 juta per hektare per tahun yang dinilai sangat memberatkan. Menurut perhitungan Budi, angka tersebut 5–7 kali lipat lebih besar dibanding dengan aturan sanksi administrasi pada PP No 24 Tahun 2021.“Besaran denda ini banyak dikomentari sebagai pembunuhan industri sawit. Bukan hanya menimbulkan ketakutan, tapi juga citra buruk investasi di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Perusakan Kebun Sawit Dinilai Ancam Stabilitas Ekonomi Nasional
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!