Kejar Aktivitas Ilegal, Seluruh Izin Usaha Pertambangan di Nusantara Didata Ulang

Rabu, 08 Oktober 2025 - 22:17 WIB
Menurut Rita, langkah tersebut dilakukan dalam koordinasi Satuan Tugas Penataan Kehutanan, tim lintas kementerian yang terdiri atas Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Kehutanan, serta aparat penegak hukum.

"Ini bukan hanya di Kementerian ESDM, tapi kerja bersama satu tim yang terus berjalan. Jadi pengawasannya berkelanjutan," tambahnya.

Ia menegaskan, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi atau tambang ilegal akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan. Pemerintah juga berupaya memastikan agar tata kelola minerba berjalan transparan dan berkeadilan.

"Kalau ilegal kan tidak boleh. Ini sekarang data masih dikumpulkan dulu oleh pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk., yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!