Penjelasan REXO Soal Tudingan Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Sumatera

Senin, 04 Mei 2020 - 12:29 WIB
Direktur Utama CV. Megah Sejahtera, Robby Demas Kosasih membantah kabar perusahaannya berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar per tahun melalui peredaran rokok ilegal merek REXO BOLD di wilayah Sumatera. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Utama CV. Megah Sejahtera, Robby Demas Kosasih membantah kabar yang menyebut perusahaannya berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar per tahun melalui peredaran rokok ilegal merek REXO BOLD di wilayah Sumatera. Ia menekankan, bahwa pemberitaan tersebut berlebihan dan tidak berdasarkan data yang valid.

"Berdasarkan data ekspor, Rokok merek REXO BOLD isi 12 batang hanya dieskpor sebanyak 1 (satu) kali pada tanggal 18 Desember 2019. Tujuan ekspornya adalah negara-negara ASEAN, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan transit di Singapura. Semua dokumen ekspor kami selalu lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak seharusnya berada, dan bahkan dijual secara bebas di daerah Sumatera, atau pulau lain di wilayah NKRI” tegas Robby dalam keterangan pers di Jakarta.

Berdasarkan keterangan dari Kantor KPPBC (Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai) TMC Malang, lanjutnya, profil perusahaan CV Megah Sejahtera tergolong low risk alias berisiko rendah. Yang mana tidak mudah untuk mendapatkan profil perusahaan dengan status low risk atau berisiko rendah tersebut.

Robby tidak menampik bahwa produk non-ekspornya memang dipasarkan hingga ke wilayah Sumatera. Namun produk-produk REXO yang dipasarkan di sana adalah produk bercukai, dan terbukti selama ini tidak pernah ada kejadian serupa. “Agaknya mustahil apabila ini merupakan kesalahan distributor kami, karena semua produk yang kami kirimkan ke wilayah Indonesia untuk tujuan pemasaran selalu dilengkapi dengan pita cukai," paparnya.

( )



Ditambah lagi, peningkatan pembelian pita cukai (CK-1) dalam aktivitas perusahaan CV. Megah Sejahtera menunjukkan tidak adanya indikasi mangkir dari kewajiban cukai. Jadi, dapat kami luruskan, pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya potensi kerugian negara akibat beredarnya rokok merek REXO BOLD, adalah tidak benar.

“Itu tidak sejalan dengan visi perusahaan kami, yang saat ini sedang dalam proses berkembang untuk menjadi lebih besar. Tentunya kami tidak ingin reputasi yang telah kami bangun selama bertahun-tahun hancur begitu saja," tandas Robby.

Pria asal Malang ini juga mengaku siap dikonfrontasi dengan pihak manapun, terkait dengan persoalan tersebut. "Yang jelas, pemberitaan tentang rokok ilegal REXO, sudah merusak nama baik produk REXO sekaligus badan usaha CV. Megah Sejahtera," tegasnya.

Terkait hal ini, Anthonius Adhi Soedibyo dan Michael Sugijanto selaku Tim Kuasa Hukum CV. Megah Sejahtera menegaskan, pemberitaan mengenai potensi kerugian negara hingga Rp200 Miliar per tahun ini sama sekali tidak teruji kebenarannya, baik secara materiil maupun kredibilitas narasumber yang mengungkapkan proyeksi kerugian tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More