Menkeu dan Bea Cukai Diminta Berantas Dua Merek Rokok Ilegal

Jum'at, 01 Mei 2020 - 14:01 WIB
loading...
Menkeu dan Bea Cukai Diminta Berantas Dua Merek Rokok Ilegal
Menkeu dan Bea Cukai diminta berantas dua merek rokok ilegal. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Peredaran dua rokok ilegal merek H Mind dan Rexo membuat resah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ini menggerakkan Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak untuk melaporkan kedua merek rokok ilegal tersebut kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Koordinator aktivis KPMP Bergerak, Asli Yusu Halawa mengungkapkan, negara diduga menderita kerugian sekitar Rp500 miliar per tahun akibat peredaran kedua merk rokok ilegal tersebut. Kerugian negara berasal dari total nilai cukai dan PPN yang semestinya dibayarkan oleh pihak pabrik rokok terkait.

"Kalkulasi kerugian negara mengacu pada penyitaan barang bukti rokok ilegal sebanyak 1.300 karton yang disita aparat kepolisian dari Tim Patroli Sea Rider KP Yudistira–8003 Korpolairud Baharkam Polri pada 7 April 2020 lalu. Nilai kerugian yang diderita negara diduga sekitar Rp15 miliar," kata Asli Yusu Halawa dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2020).

Menurutnya, dalam satu bulan, rata-rata pabrik rokok terkait melakukan pengiriman rokok ilegal sebanyak dua hingga tiga kali pengiriman. Pengiriman ke wilayah Sumatra dilakukan lewat pelabuhan di Kepulauan Riau sebagai pintu masuk.

Adapun barang bukti rokok ilegal yang disita Tim Patroli Sea Rider KP Yudistira-8003 Korpolairud Baharkam Polri tersebut adalah bagian dari pengiriman rutin rokok ilegal ke Sumatra.

"Dalam satu tahun, para pelaku sedikitnya melakukan 24 kali pengiriman. Untuk satu kali pengiriman, negara menderita kerugian sekitar Rp15 miliar. Itu baru dari satu merk rokok ilegal. Kalau dua merek rokok ilegal, tinggal dikalikan saja," jelasnya.

Untuk menutup kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Sumatra, KPMP Bergerak meminta Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai secara tegas memberantas peredaran rokok ilegal terutama merk H Mind dan Rexo yang banyak beredar dan diperjualbelikan dengan bebas di tingkat pengecer.

Selain itu, KPMP Bergerak juga meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit terhadap dua pabrik rokok yang memproduksi rokok merk H Mind dan Rexo.

"Pada kemasan rokok H Mind tercantum PT Fantastik Internasional yang beralamat di Kota Batam sebagai pihak produsen dan rokok Rexo diproduksi CV Megah Sejahtera di Malang, Jawa Timur. Kami meminta agar Bea dan Cukai Pusat segera menurunkan tim untuk mengaudit kedua pabrik rokok tersebut," tegasnya.

Selanjutnya, Asli Yusu Halawa mengatakan, KPMP Bergerak akan terus mengawasi peredaran kedua merk rokok ilegal tersebut dan memonitor tindakan hukum yang akan dilakukan Bea dan Cukai terhadap kedua pabrik rokok yang mengedarkan rokok ilegal merk H Mind dan Rexo.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3449 seconds (0.1#10.140)