Mengubah Risiko Transfer Pricing Menjadi Pengelolaan Pajak yang Terkendali

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:13 WIB
Munculnya sengketa ini tidak terlepas dari beberapa latar belakang di antaranya iransfer Pricing, terutama untuk transaksi lintas negara (cross-border). Foto/Dok
JAKARTA - Transfer pricing selama ini kerap menjadi sumber sengketa pajak baik lokal maupun lintas negara karena aturan yang kompleks dan interpretasi yang berbeda. Melalui Advance Pricing Agreement (APA), perusahaan multinasional kini dapat memperoleh kepastian hingga 15 tahun.

Kepastian tersebut yakni lima tahun ke belakang, lima tahun ke depan selama periode kesepakatan APA, dan setelah periode, wajib pajak dapat meminta perpanjangan selama maksimum 5 tahun lagi, sehingga dapat fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa dibayangi pemeriksaan pajak berulang.



Hal ini disampaikan melalui webinar RSM Indonesia bertajuk Internasional Tax Updates. Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi menyampaikan, bahwa BEPS diluncurkan OECD/G20 sejak 2013 untuk menanggulangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

Baca Juga: Transfer Pricing Menjadi Langkah Pencegahan Penghindaran Pajak

“Indonesia sudah mengadopsi hampir seluruh 15 aksi BEPS, termasuk aturan digital economy, CFC rules, interest limitation, treaty abuse, PE (permanent establishment), transfer pricing, dan multilateral instrument,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!