Transfer Pricing Menjadi Langkah Pencegahan Penghindaran Pajak
Senin, 08 Agustus 2022 - 21:12 WIB
loading...
Ilustrasi foto/pexels/nataliya vaitkevich
A
A
A
JAKARTA - Transfer Pricing (TP) merupakan suatu kebijakan penetapan harga transfer yang digunakan dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Umumnya TP ini dilakukan oleh perusahaan multinasional.
Salil Goyal sebagai salah satu Partner Tax RSM Indonesia mengatakan, kendati TP adalah proses lumrah dalam kegiatan industri, tak jarang proses ini dimanipulasi dengan tujuan untuk mengalihkan penghasilan dari perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang tinggi ke perusahaan lain (dalam satu grup yang sama). Dengan tarif pajak yang lebih rendah dengan tujuan mendapatkan laba yang lebih besar.
Salil menilai dalam menyikapi ragam manipulasi harga transfer yang terjadi, otoritas pajak memiliki kewenangan memastikan harga transfer sudah sesuai dengan prinsip Arms Length Principle (ALP) yakni prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Di mana, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang memiliki peran penting dalam memberikan panduan transfer pricing, secara berkala menerbitkan panduan yang menjadi aturan main dalam skema penentuan harga transfer. Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya tax abuse dan mencegah pemajakan berganda.
“Pada 2020, sebagai respon atas pandemi Covid-19 yang mempengaruhi aktivitas bisnis, OECD merilis panduan khusus yang salah satunya menegaskan bahwa data dari transaksi independen ‘contemporaneous uncontrolled transactions’ dapat menjadi data pembanding yang lebih wajar dan tepat diaplikasikan untuk menentukan harga transfer yang wajar dibandingkan dengan penggunaan three years approach,” ujar Salil Goyal dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
baca juga: Penerimaan Pajak Tembus Rp868,3 Triliun di Semester I/2022
Salil menjelaskan, OECD sejak 2020 telah melakukan dua kali pembaruan terhadap Transfer Pricing Guidelines. Dia mencatat OECD kembali merilis Transfer Pricing Guidelines pada Januari 2022 memperbarui informasi penting yang mencakup penyempurnaan tiga acuan, di antaranya terkait kapan dan dalam kasus seperti apa pembagian laba transaksi (PSM) menjadi metode yang tepat untuk digunakan, pembaharuan pedoman Hard-to-Value Intangibles (HTVI), dan penentuan harga transfer atas transaksi keuangan.
Salil Goyal sebagai salah satu Partner Tax RSM Indonesia mengatakan, kendati TP adalah proses lumrah dalam kegiatan industri, tak jarang proses ini dimanipulasi dengan tujuan untuk mengalihkan penghasilan dari perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang tinggi ke perusahaan lain (dalam satu grup yang sama). Dengan tarif pajak yang lebih rendah dengan tujuan mendapatkan laba yang lebih besar.
Salil menilai dalam menyikapi ragam manipulasi harga transfer yang terjadi, otoritas pajak memiliki kewenangan memastikan harga transfer sudah sesuai dengan prinsip Arms Length Principle (ALP) yakni prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Di mana, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang memiliki peran penting dalam memberikan panduan transfer pricing, secara berkala menerbitkan panduan yang menjadi aturan main dalam skema penentuan harga transfer. Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya tax abuse dan mencegah pemajakan berganda.
“Pada 2020, sebagai respon atas pandemi Covid-19 yang mempengaruhi aktivitas bisnis, OECD merilis panduan khusus yang salah satunya menegaskan bahwa data dari transaksi independen ‘contemporaneous uncontrolled transactions’ dapat menjadi data pembanding yang lebih wajar dan tepat diaplikasikan untuk menentukan harga transfer yang wajar dibandingkan dengan penggunaan three years approach,” ujar Salil Goyal dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
baca juga: Penerimaan Pajak Tembus Rp868,3 Triliun di Semester I/2022
Salil menjelaskan, OECD sejak 2020 telah melakukan dua kali pembaruan terhadap Transfer Pricing Guidelines. Dia mencatat OECD kembali merilis Transfer Pricing Guidelines pada Januari 2022 memperbarui informasi penting yang mencakup penyempurnaan tiga acuan, di antaranya terkait kapan dan dalam kasus seperti apa pembagian laba transaksi (PSM) menjadi metode yang tepat untuk digunakan, pembaharuan pedoman Hard-to-Value Intangibles (HTVI), dan penentuan harga transfer atas transaksi keuangan.
Lihat Juga :