DJP Targetkan 14 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2026, Coretax Jadi Andalan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:00 WIB
Simulator tersebut saat ini sedang melalui uji coba internal sebelum resmi diluncurkan untuk publik. Meski target SPT tahun depan lebih rendah dibandingkan capaian pelaporan SPT 2024 (sekitar 16 juta wajib pajak), DJP menyebut hal itu sebagai perkiraan awal yang masih dapat berubah.

Baca Juga: Purbaya Tak Akan Bangun Badan Penerimaan Negara, Ini Alasannya

Rosmauli menjelaskan, penurunan proyeksi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kemungkinan meningkatnya jumlah pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan berkurangnya jumlah pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.

"Ini cuma perkiraan, bisa jadi nanti lebih tinggi. Kita menghitung dengan pertimbangan bahwa pegawai di bawah PTKP bertambah, atau UMKM di bawah 4,8 miliar mungkin berkurang. Ini bagian dari antisipasi untuk edukasi dan sosialisasi nantinya," katanya.

Dengan demikian, DJP akan memanfaatkan Coretax sebagai sistem pelaporan SPT terintegrasi pertama di Indonesia yang diharapkan meningkatkan akurasi, kemudahan, dan efisiensi pelaporan pajak. DJP menargetkan partisipasi wajib pajak meningkat secara berkelanjutan melalui layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!