Siapkan Stok 1,1 Juta Ton, Pupuk Indonesia Imbau Penerima Subsidi Taati Aturan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:33 WIB
Menurutnya, pengecer merupakan salah satu mitra strategis Pupuk Indonesia dalam menjaga keberlangsungan rantai pasok pupuk bersubsidi nasional. Pengecer harus senantiasa memperhatikan kaidah-kaidah penyaluran yang ditetapkan.

"Dalam skema pupuk bersubsidi, Pengecer bukanlah pedagang. Melainkan penyaluran pupuk kepada petani yang berhak. Karena itu sebagai penyalur, Pengecer juga harus tertib administrasi, dokumennya tidak hanya harus bisa ditelusuri, tapi juga dapat diyakini kebenarannya," jelas Ihwan.

Di hadapan ratusan Pengecer, Ihwan mengimbau PPPI mampu berperan aktif membangun dan membina anggotanya, agar terhindar dari praktik maladministrasi. "Poin yang tak kalah penting, Pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan," tandasnya.

Dia menjelaskan perubahan tata kelola kaitannya dengan Pengecer, diantaranya mengubah kios menjadi PPTS yang terdiri dari empat entitas, yaitu pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan) dan koperasi.

Ihwan menjelaskan, sebagai penyesuaian atas perubahan kebijakan tersebut, Pupuk Indonesia juga melakukan pemantauan hulu ke hilir mulai dari tahap produksi, proses penyaluran dari Pelaku Usaha Distribusi (PUD) sampai ke PPTS.

Sistem ini akan dirancang lengkap dengan fitur pesan dan target Service Level Agreement (SLA) untuk memastikan efisiensi, hingga verifikasi akhir dengan foto petani penerima. Sehingga penyaluran pupuk bersubsidi akan diperkuat secara signifikan melalui sistem digitalisasi yang komprehensif.

"Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan memastikan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran serta mudah diakses oleh petani," turup Ihwan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!