Penerapan ESG Bagian dari Kewajiban Perusahaan Tambang

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:15 WIB
Dalam Permen ESDM No 17/2025 disebutkan bahwa penempatan jaminan reklamasi menjadi syarat RKAB. "Jadi jika belum menempatkan jamiman reklamasi maka RKAB tidak akan disetujui," tegasnya.

Menurut Horas cara ini jauh lebih tegas dibandingkan aturan main sebelumnya. Meskipun banyak yang menentang, pemerintah kata Horas tidak akan gentar. "Ini demi peningkatan penerapan ESG dan pada akhirnya untuk kepentingan negara kita siap hadapi. Itu untuk kepentingan NKRI," tandas Horas.

Baca Juga: Tumbuh Stabil, Harita Nickel Catat Laba Bersih Rp20,38 Triliun di Kuartal III-2024

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai Indonesia memiliki aturan lingkungan yang sangat ketat jika dibandingkan dengan negara lain.

"Faktor ESG itu inherent dengan kegiatan pertambangan. Kita berbicara beyond compliance. Termasuk Harita Nickel yang sudah menunjukkan beyond compliance untuk mencapai target melebihi yang ditetapkan pemerintah," jelas Hendra.

ESG, sosial-lingkungan menurutnya sangat erat kaitannya dengan penerimaan masyarakat dan juga berdampak pada operasional perusahaan. Perusahaan yang menerapkan ESG dengan baik akan lebih mudah dalam berhubungan dengan pihak lain, termasuk investor, mitra hingga pembeli.

"Apa yang sudah dilakukan Harita Nickel positif untuk bisa diikuti perusahaan lain. Mereka buktikan perusahaan nasional bisa wujudkan ESG seperti perusahaan multinasional," cetusnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!