Standar Kemasan Rokok Polos Kurang Tepat, Wamenkum Ingatkan Harmonisasi Regulasi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:18 WIB
Dia mengingatkan Kemenkes bahwa PAK ini dibutuhkan karena jangan sampai Permenkes tentang gambar dan tulisan peringatan tersebut bertentangan dengan aturan yang lain. "Anggota PAK akan mempelajari substansi. Semua akan dibahas bersama," ujarnya dalam acara yang digelar Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Harga Rokok Eceran Tidak Naik

Sementara Ketua Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan (PPHK) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Budi Santoso mengatakan, terdapat urgensi untuk diterbitkannya peraturan menteri terkait pengamanan zat adiktif sebagai peraturan pelaksana dari PP Kesehatan. "Selain untuk segera memperoleh kepastian hukum penyelenggaraannya dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, juga supaya para pelaku usaha mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala sesuatunya yang terkait dengan perubahan kebijakan pengamanan zat adiktif berikut mitigasi dampaknya, termasuk dampak terhadap ketenagakerjaan," ujarnya.

Walaupun demikian, penyusunannya tetap dengan memperhatikan keselarasan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, koordinasi antar kementerian/lembaga terkait, dan melibatkan partisipasi yang bermakna (meaningfull participation). "Itulah tertib perundangan," tegasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!