Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Gara-gara Modal Minim

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:39 WIB
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara tatap muka pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri, dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan jajaran direksi BPR Nagajayaraya Sentrasentosa.

Dalam kesempatan tersebut, Fransisca Ornella Sari menyampaikan seluruh kewajiban kepada nasabah, khususnya dana pihak ketiga, telah diselesaikan oleh pemegang saham.Sehubungan dengan keputusan itu, OJK meminta BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjuti pembubaran badan hukum dan mengumumkan berakhirnya status badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Klaim Tabungan Nasabah Saat Bank Dinyatakan Bangkrut

OJK menegaskan bahwa pemegang saham tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajiban BPR yang belum terselesaikan sejak tanggal pencabutan izin berlaku.

"Seluruh kredit dan kewajiban yang masih berjalan akan dialihkan kepada pemegang saham untuk ditindaklanjuti, termasuk proses pelunasan oleh debitur," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!