Perang Dagang Melunak, AS Bekukan Aturan 50% ke China

Sabtu, 01 November 2025 - 21:00 WIB
Aturan 50% yang semula diumumkan oleh Bureau of Industry and Security (BIS) pada akhir September, dirancang untuk memperluas kewajiban perizinan ekspor AS terhadap perusahaan yang mayoritas sahamnya 50% atau lebih dimiliki oleh entitas yang masuk dalam Entity List, Military End-User List, atau daftar khusus lainnya.

Penerapan aturan ini dipandang sebagai eskalasi signifikan karena berpotensi memukul ribuan anak perusahaan yang tersebar tidak hanya di China dan Rusia, tetapi juga di pusat-pusat keuangan utama di Barat dan Asia, menurut analisis lembaga riset Kharon pada Juni lalu.

Meskipun demikian, Gedung Putih dan Departemen Perdagangan AS belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai rincian kesepakatan tersebut, termasuk apakah penangguhan aturan 50% berlaku untuk seluruh entitas yang tercakup atau hanya yang berkaitan spesifik dengan China.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan China (MoC) telah mengonfirmasi penangguhan ini dalam pernyataan resminya. MoC menyatakan bahwa AS akan menangguhkan penerapan aturan tersebut selama setahun, dan China akan menangguhkan tindakan pengendalian ekspor terkait yang mereka umumkan pada 9 Oktober.

Baca Juga: Perang Dagang Mereda, AS dan China Sepakati Penurunan Tarif Fentanyl 10%

Penangguhan rezim ekspor mineral tanah jarang dari China merupakan konsesi yang sangat strategis bagi Washington. China menguasai sekitar 70% produksi tambang tanah jarang global, menjadikannya pemain dominan dalam pasokan mineral vital untuk industri teknologi, mulai dari ponsel pintar hingga baterai kendaraan listrik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!