Perlu Peninjauan Kembali Data Satgas PKH agar Kebijakan Tak Rugikan Petani Sawit
Senin, 03 November 2025 - 12:49 WIB
Data yang digunakan untuk analisis ini bersumber dari SK Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan (SK DATIN) No. I sampai XXIII, Rekapitulasi Penyerahan Lahan dari Satgas PKH ke Agrinas Palma, dan laporan dari perusahaan sawit. Kajian tersebut memaparkan bahwa modus yang digunakan Satgas PKH menggunakan Izin Lokasi perusahaan perkebunan sebagai dasar penguasaan kembali. Padahal, di atas lahan tersebut secara faktual telah dikuasai dan diusahakan oleh petani sawit secara mandiri selama bertahun-tahun, bahkan sebelum izin lokasi tersebut terbit.
Dalam kajian PUSTAKA ALAM di beberapa provinsi, ditemukan sejumlah penguasaan kembali yang menimpa lahan masyarakat. Di Kalimantan Tengah, misalnya, pada areal PT. UP dilakukan penguasaan kembali seluas 571,47 hektare, dan seluruh areal tersebut merupakan lahan milik masyarakat. Sementara di Provinsi Riau, kasus serupa juga ditemukan. Pada areal PT. GH, dilakukan penguasaan kembali seluas 7.520,35 hektare, di mana 7.402,35 hektare di antaranya adalah kebun milik masyarakat.
Zainal memperingatkan bahwa penguasaan kembali kebun rakyat ini berpotensi meningkatkan konflik horizontal yang tajam di berbagai daerah, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara dan Riau. Konflik dipicu karena petani sawit akan berusaha mempertahankan kebun yang telah mereka usahakan selama bertahun-tahun, sementara pihak Agrinas Palma dan Mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yang berasal dari luar daerah mulai melakukan aktivitas panen atas dasar penyerahan lahan dari Satgas PKH. Mitra KSO hanya berorientasi pada pemanenan cepat (hit and run).
"Ke depan situasi di lapangan sangat rawan. Kegiatan panen oleh Agrinas Palma dan mitra KSO ini kerap dikawal aparat keamanan. Keterlibatan aparat dalam sengketa agraria ini menciptakan asimetris kekuasaan. Petani sawit yang memperjuangkan lahannya diperlakukan sebagai penggarap ilegal di tanah mereka sendiri," papar Zainal. Menurutnya, apa yang dilakukan Satgas PKH ini bertentangan dengan jargon dan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin melindungi petani kecil.
Baca Juga: Petani Sawit Mendorong Tata Kelola Sesuai Aturan Hukum
Dalam kajian PUSTAKA ALAM di beberapa provinsi, ditemukan sejumlah penguasaan kembali yang menimpa lahan masyarakat. Di Kalimantan Tengah, misalnya, pada areal PT. UP dilakukan penguasaan kembali seluas 571,47 hektare, dan seluruh areal tersebut merupakan lahan milik masyarakat. Sementara di Provinsi Riau, kasus serupa juga ditemukan. Pada areal PT. GH, dilakukan penguasaan kembali seluas 7.520,35 hektare, di mana 7.402,35 hektare di antaranya adalah kebun milik masyarakat.
Zainal memperingatkan bahwa penguasaan kembali kebun rakyat ini berpotensi meningkatkan konflik horizontal yang tajam di berbagai daerah, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara dan Riau. Konflik dipicu karena petani sawit akan berusaha mempertahankan kebun yang telah mereka usahakan selama bertahun-tahun, sementara pihak Agrinas Palma dan Mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yang berasal dari luar daerah mulai melakukan aktivitas panen atas dasar penyerahan lahan dari Satgas PKH. Mitra KSO hanya berorientasi pada pemanenan cepat (hit and run).
"Ke depan situasi di lapangan sangat rawan. Kegiatan panen oleh Agrinas Palma dan mitra KSO ini kerap dikawal aparat keamanan. Keterlibatan aparat dalam sengketa agraria ini menciptakan asimetris kekuasaan. Petani sawit yang memperjuangkan lahannya diperlakukan sebagai penggarap ilegal di tanah mereka sendiri," papar Zainal. Menurutnya, apa yang dilakukan Satgas PKH ini bertentangan dengan jargon dan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin melindungi petani kecil.
Baca Juga: Petani Sawit Mendorong Tata Kelola Sesuai Aturan Hukum
Lihat Juga :