Pemerintah Setujui KUR Kekayaan Intelektual Rp10 Triliun, Hak Cipta Bisa Jadi Agunan

Selasa, 18 November 2025 - 07:58 WIB
Implementasi akan dimulai 2026 setelah pemerintah menyelesaikan pelatihan valuator dan penguatan regulasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Pilot project telah berjalan sejak pertengahan 2025 melalui kerja sama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI.

Baca Juga: Bukan Dimusnahkan, Purbaya Kaji Daur Ulang Baju Bekas Impor Hasil Sitaan

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut skema serupa sudah terbukti sukses di berbagai negara. Tren global sejak 2009 menunjukkan investasi aset tak berwujud telah melampaui aset berwujud, dan Indonesia kini mengikuti arah tersebut.

Dengan 26 juta tenaga kerja ekonomi kreatif dan 63 juta UMKM, pembiayaan berbasis KI diproyeksikan mampu menutup celah pendanaan riset dan pengembangan yang selama ini menjadi kendala utama inovasi lokal.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha segera mencatatkan serta mendaftarkan kekayaan intelektual melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar dapat memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal tahun depan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!