Aspek Ajukan Tiga Usulan Penetapan Upah Minimum 2026

Senin, 24 November 2025 - 21:45 WIB
Usulan kedua adalah penolakan terhadap konsep “satu angka upah minimum” secara nasional. Menurut Aspek, penyatuan angka mengabaikan perbedaan karakter ekonomi antarwilayah seperti inflasi, biaya hidup, dan pertumbuhan ekonomi. Sebagai gantinya, Aspek mengajukan formula baru dengan indeks alpha sekitar 0,8 yang lebih mencerminkan kontribusi pekerja terhadap ekonomi, serta berbasis data pertumbuhan ekonomi daerah agar penyesuaian upah lebih kontekstual.

Ketiga menyoroti kebutuhan kenaikan lebih besar bagi wilayah yang memiliki upah minimum sangat rendah. Aspek menilai ketimpangan upah yang mencolok, seperti Banjarnegara dengan sekitar Rp2,1 juta dan Kota Bekasi Rp5,6 juta, mengganggu rasa keadilan dan menimbulkan ketidakseimbangan iklim usaha.

Baca Juga: Suara Buruh: Cara Paling Baik Dongkrak Ekonomi dengan Menaikkan Upah

Aspek mendorong pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi daerah berupah rendah agar bisa mengejar ketertinggalan secara bertahap. Langkah tersebut dinilai penting guna mempercepat pemerataan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Rusdi menegaskan pembaruan kebijakan pengupahan harus menghasilkan sistem yang lebih inklusif. Ia menilai formula baru yang akan digunakan pemerintah harus mampu menjaga daya beli, memperkuat perlindungan pekerja, dan mempersempit ketimpangan upah antardaerah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!