Umrah Mandiri Jadi Tren, Asuransi Syariah Diminta Beradaptasi
Minggu, 30 November 2025 - 15:28 WIB
Ogi menegaskan regulator belum melihat urgensi penyusunan regulasi baru terkait penyelenggaraan asuransi untuk umrah mandiri. "Sejauh ini, belum diperlukan regulasi khusus terkait penyelenggaraan asuransi umrah mandiri," kata Ogi.
Berdasarkan data OJK, prospek jangka menengah industri asuransi syariah tetap positif. Ogi menyebutkan bahwa aset industri masih menunjukkan pertumbuhan.
"Secara umum, potensi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia masih besar, tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 8,45 persen YoY hingga 2025," ungkapnya.
Baca Juga: 2 Kelompok Ini Direkomendasikan Tidak Melakukan Umrah Mandiri
Sebelumnya, DPR dan pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Berdasarkan data OJK, prospek jangka menengah industri asuransi syariah tetap positif. Ogi menyebutkan bahwa aset industri masih menunjukkan pertumbuhan.
"Secara umum, potensi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia masih besar, tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 8,45 persen YoY hingga 2025," ungkapnya.
Baca Juga: 2 Kelompok Ini Direkomendasikan Tidak Melakukan Umrah Mandiri
Sebelumnya, DPR dan pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
(akr)
Lihat Juga :