Penertiban Kawasan Hutan Harus Utamakan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat

Rabu, 03 Desember 2025 - 07:55 WIB
Dalam implementasi Perpres 5/2025, banyak kebun sawit rakyat dilaporkan berada di dalam kawasan hutan oleh Satgas PKH. Kondisi ini menyebabkan kebun-kebun masyarakat diperlakukan sebagai berada di atas tanah negara dan diberi tanda melalui pemasangan plang penertiban, serta menimbulkan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi melalui skema ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Budi menyatakan bahwa penetapan tersebut sangat meresahkan petani sawit, terutama bagi mereka yang telah menguasai atau memiliki hak atas tanah secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Budi menegaskan bahwa Undang-Undang Kehutanan secara jelas menyebutkan bahwa hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Dengan demikian, tanah yang telah dikuasai atau dimiliki masyarakat, baik melalui izin lokasi, kesesuaian tata ruang, maupun hak guna usaha (HGU), tidak dapat secara sepihak diperlakukan sebagai kawasan hutan.

Ia juga menyoroti bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak masyarakat atas tanah dan status kawasan hutan seharusnya menjadi bagian penting dari penyusunan peta kawasan hutan, namun hingga kini belum sepenuhnya diinternalisasi oleh lembaga yang berwenang. "Kondisi ini menyebabkan peta kawasan hutan kehilangan legitimasi untuk dijadikan dasar hukum dalam penertiban," jelasnya.

Dia juga meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap peta kawasan hutan sebelum menggunakannya sebagai dasar penertiban, sekaligus memberikan kebijakan afirmatif yang melindungi petani sawit rakyat dari ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh peta yang bermasalah. Budi menegaskan bahwa instrumen hukum negara harus dibuat secara akurat, legitimate, dan sesuai dengan fakta lapangan.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar untuk menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, dan keberlanjutan bagi masyarakat, terutama bagi jutaan petani sawit yang menggantungkan hidup pada lahan mereka. Legalitas lahan merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan Program PSR.

Untuk diketahui, dari total 6,7 juta hektar lahan sawit petani, ada sekitar 2,4 juta hektar di antaranya yang wajib direplanting karena usia tanaman yang lebih dari 15 tahun. Penghitungan itu belum termasuk tanaman muda yang tidak produktif. Namun, program PSR yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 2016 tidak berjalan sesuai harapan. Rata-rata realisasi program PSR baru mencapai 50.000 hektar setiap tahunnya. Padahal, PSR memiliki target luasan 180.000 hektar setiap tahunnya di 21 provinsi sentral penghasil kelapa sawit. Secara total realisasi program replanting sawit ini baru mencapai 331.007 hektar sejak program ini diluncurkan
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!