Penertiban Kawasan Hutan Harus Utamakan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat

Rabu, 03 Desember 2025 - 07:55 WIB
Ia menyoroti bahwa peta tersebut lahir dari prosedur yang tidak berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, terutama UU 41/1999 tentang Kehutanan dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak atas tanah.

Budi mengungkapkan bahwa KLHK selama puluhan tahun melakukan penataan batas kawasan hutan dengan sistem prioritasisasi karena keterbatasan anggaran.

Metode ini, menurutnya, berkonsekuensi fatal."Penataan batas dilakukan hanya pada batas luar kawasan terlebih dahulu, sementara permukiman, fasum, fasos, dan kebun masyarakat di dalamnya tidak pernah ditata secara detail. Hasilnya peta kawasan hutan tidak final, tidak lengkap, dan tidak dapat dijadikan dasar hukum," kata Budi.

Pernyataan ini menguatkan pengakuan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Ruanda Agung Sugardiman, dalam sebuah paparan resmi pada tanggal 28 Juli 2021 di KPK bahwa pemerintah selama 40 tahun hanya melakukan penataan batas luar karena kekurangan dana.

Pengaturan batas hanya dilakukan pada garis luar kawasan tanpa menyentuh wilayah-wilayah di dalamnya seperti permukiman, fasilitas umum, hutan adat, dan kebun rakyat. Akibatnya, peta kawasan hutan tidak menggambarkan kondisi hukum dan sosial di lapangan secara akurat dan tidak memenuhi unsur kepastian hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Baca Juga: Pemprov Kalteng Digitalisasi Sistem Penyerapan Tenaga Kerja Perkebunan Sawit
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!