Reformasi Perizinan dan Efisiensi Rantai Suplai Jadi Fokus SKK Migas di 2026

Kamis, 04 Desember 2025 - 13:18 WIB
“Birokrasi perizinan yang panjang dan lintas sektor, mulai dari izin lingkungan, pertanahan, kawasan hutan, hingga kepabeanan masih menjadi tantangan kita bersama. Percepatan perizinan sangat menentukan, karena keterlambatan administrasi bisa menggeser jadwal pengeboran dan waktu onstream proyek strategis,” kata Djoko Siswanto.

Baca Juga: Lifting Minyak Semester I-2025 Capai 578 Ribu BPH, Masih di Bawah Target APBN

Ia menambahkan, SKK Migas bersama kementerian teknis dan KKKS terus mencari terobosan untuk mengatasi hambatan utama, termasuk tumpang tindih regulasi, lambannya persetujuan lingkungan, persoalan pertanahan, dan pengelolaan kawasan.

Selain itu, pihaknya menargetkan investasi minyak dan gas bumi (migas) mencapai USD16 miliar atau sekitar Rp266 triliun di 2026. Menurutnya, investasi tersebut berasal dari pemain lama maupun investor baru. "Ada dari Vietnam yang tertarik. Untuk investasi 2025 itu sekitar USD16 miliar investasinya. Untuk tahun depan, kira-kira lebih kurang sama USD16 miliar," ujarnya.

Karenanya, pihaknya menyiapkan langkah percepatan untuk mencapai target produksi minyak sebesar 900 ribu barel per hari (bph) pada 2029 dan 1 juta bph pada 2030. Termasuk roadmap kebutuhan industri harus dipastikan selesai dalam rapat koordinasi agar vendor dapat menentukan investasi dan pembangunan fasilitas.

Mulai dari kebutuhan seismik, rig pengeboran, casing, tubing, perizinan hingga logistik. Tanpa dukungan rantai pasok dan perizinan yang lancar, target produksi tersebut dinilai sulit dicapai. "Tanpa itu semua, tidak mungkin kita bisa mencapai target 1 juta barel minyak per hari," imbuhnya.

Sementara rakor ini diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai isu tersebut. Pembukaan rakor juga dihadiri Staff Khusus Menteri bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas sekaligus Ketua Satgas Percepatan Peningkatan Lifting Migas, Nanang Abdul Manaf; Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bayu Setta; para pimpinan KKKS; serta pejabat lintas kementerian, lembaga, dan BUMN.

Baca Juga: Pemakaian Material di Sektor Hulu Migas Harus Berbasis Regulasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!