Menelusuri Akar Masalah Banjir Sumatera: Sawit, Tambang, atau Kertas?
Selasa, 09 Desember 2025 - 19:39 WIB
Menurut berbagai data dan temuan di lapangan, industri kelapa sawit mencakup konsesi paling luas, mencapai 2,018 juta hektare. “Angka ini baru yang tercatat secara resmi, di luar itu masih ada kebun sawit ilegal yang ditengarai sering melakukan land clearing atau pembukaan lahan dengan membabat hutan secara serampangan,” tegasnya.
Salah satu yang terkuak adalah aksi PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) yang oleh Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu disebut melakukan penanaman sawit ilegal di wilayah hutan seluas 451 hektar. "Penguasaan lahan secara ilegal seperti yang dilakukan PT SGSR ini harus diusut tuntas dan diproses hukum," kata Uchok.
Klaster kedua yang menjadi sorotan adalah industri pertambangan, khususnya tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources. Menurut Uchok, perusahaan tambang ini memiliki konsesi seluas 130.252 hektar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 ribu hektare di antaranya disebut tumpang-tindih dengan kawasan ekosistem Batang Toru. Selain itu, sekitar 30 ribu hektar lainnya juga tumpang tindih dengan hutan lindung di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.
Sebagaimana diketahui, wilayah Tapanuli menjadi salah satu episentrum bencana banjir dan tanah longsor paling parah di Sumatera Utara. Karena itu, menurut Uchok, pemerintah harus melakukan audit menyeluruh, mengapa sampai ada tumpang tindih lahan seperti itu. "Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi yang lain," ucapnya.
Klaster ketiga, lanjut Uchok, adalah industri kertas. Di sini, ada PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang beroperasi di sekitar wilayah Toba. Perusahaan yang dimiliki Allied Hill Limited asal Hongkong itu tercatat memiliki konsesi seluas 167.912 hektar.
Salah satu yang terkuak adalah aksi PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) yang oleh Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu disebut melakukan penanaman sawit ilegal di wilayah hutan seluas 451 hektar. "Penguasaan lahan secara ilegal seperti yang dilakukan PT SGSR ini harus diusut tuntas dan diproses hukum," kata Uchok.
Klaster kedua yang menjadi sorotan adalah industri pertambangan, khususnya tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources. Menurut Uchok, perusahaan tambang ini memiliki konsesi seluas 130.252 hektar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 ribu hektare di antaranya disebut tumpang-tindih dengan kawasan ekosistem Batang Toru. Selain itu, sekitar 30 ribu hektar lainnya juga tumpang tindih dengan hutan lindung di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.
Sebagaimana diketahui, wilayah Tapanuli menjadi salah satu episentrum bencana banjir dan tanah longsor paling parah di Sumatera Utara. Karena itu, menurut Uchok, pemerintah harus melakukan audit menyeluruh, mengapa sampai ada tumpang tindih lahan seperti itu. "Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi yang lain," ucapnya.
Klaster ketiga, lanjut Uchok, adalah industri kertas. Di sini, ada PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang beroperasi di sekitar wilayah Toba. Perusahaan yang dimiliki Allied Hill Limited asal Hongkong itu tercatat memiliki konsesi seluas 167.912 hektar.
Lihat Juga :