Bagaimana Cara Aktivasi Akun Coretax? Yuk Simak Langkah-langkahnya!

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:39 WIB
Cek email untuk melihat surat penerbitan akun wajib pajak yang sudah berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

Log in kembali ke Coretax DJP, lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

Akun Coretax berhasil diaktivasi!

Lanjut ke Pembuatan Kode Otorisasi DJP

Aktivasi akun Coretax DJP belum cukup. Untuk dapat menikmati layanan perpajakan dengan lebih nyaman dan praktis melalui Coretax DJP, Kawan Pajak juga perlu membuat kode otorisasi DJP (KO DJP). Apakah itu?

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax DJP harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

Log in di Coretax DJP

Masuk ke “Portal Saya” lalu klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

Masukkan “ID Penandatangan” atau buat passphrase.

Centang pernyataan, lalu klik “Kirim”.

Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!