Bagaimana Cara Aktivasi Akun Coretax? Yuk Simak Langkah-langkahnya!
Rabu, 31 Desember 2025 - 20:39 WIB
Seluruh wajib pajak (WP) diminta segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta melakukan permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebagai langkah persiapan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Foto/Dok
JAKARTA - Seluruh wajib pajak (WP) diminta untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP (Direktorat Jenderal Pajak) serta melakukan permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebagai langkah persiapan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mengatur bahwa mulai Tahun Pajak 2025, seluruh wajib pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.
Penerapan Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, efisien, dan transparan. Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui sistem ini, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan klik “Cari”.
Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online (jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat).
Baca Juga: Syarat Wajib Lapor SPT, 10,22 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember 2025
Lakukan verifikasi identitas.
Centang pernyataan kemudian klik “Simpan”.
Penerapan Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, efisien, dan transparan. Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui sistem ini, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Berikut tahapan aktivasi akun Coretax:
Buka laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id), lalu pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan klik “Cari”.
Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online (jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat).
Baca Juga: Syarat Wajib Lapor SPT, 10,22 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember 2025
Lakukan verifikasi identitas.
Centang pernyataan kemudian klik “Simpan”.
Lihat Juga :