Insentif Dicabut, Pasar Kendaraan Listrik Terancam Mati Suri

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:34 WIB
Menurut Bebin, saat ini terjadi kekosongan regulasi setelah berakhirnya pembebasan bea masuk mobil listrik impor utuh (completely built up/CBU), serta dihentikannya skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 10%.

Ia berpandangan, intervensi pajak yang diterapkan pemerintah pada tahun lalu terbukti efektif meruntuhkan keraguan konsumen. Sebelumnya, pasar cenderung menahan diri karena tingginya harga baterai yang menyumbang hingga 40% dari total harga kendaraan, ditambah kekhawatiran terkait usia pakai komponen itu.

“Ketika pemerintah memberikan insentif pajak, kondisinya berubah drastis. Harga yang lebih terjangkau, ditambah fitur dan desain yang kekinian, membuat penjualan EV meningkat signifikan,” ujar Bebin.

Nah tren positif itu kini terancam karena harga kendaraan listrik akan melonjak seiring hilangnya dukungan fiskal. Alhasil bisa membuat pasar kembali lesu. Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Bisa Tekan Impor BBM

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!