Pengusaha Dorong Perbaikan Tata Kelola Hutan, Minimalkan Dampak Sosial-Ekonomi

Jum'at, 23 Januari 2026 - 16:54 WIB
APHI mendorong evaluasi dan penertiban izin pemanfaatan hutan dilakukan secara terukur, objektif, dan memberi ruang pembinaan. Tujuannya meminimalkan dampak sosial-ekonomi. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan pencabutan izin 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.010.991 Ha di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Hal ini sebagai respons atas bencana hidrometeorologi yang menimpa sejumlah di ketiga provinsi tersebut.

Menanggapi hal ini, Sekjen Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto mengatakan, banjir Sumatera seyogyanya dilihat dari beberapa sudut pandang. ”Curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis, karakteristik DAS yang memiliki topografi hulu curam, perubahan tutupan lahan khususnya di areal penggunaan lain, serta dinamika iklim, mengindikasikan bencana banjir tidak dapat dilihat sebagai akibat satu faktor tunggal,” katanya, Jumat (23/1/2026).Baca juga: Atas Arahan Prabowo, Menhut Raja Juli Cabut 22 Izin PBPH Seluas 1 Juta Hektare



APHI menghormati upaya pemerintah dalam menata perizinan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan nasional. Terkait hal ini, APHI mendorong agar evaluasi dan penertiban izin dilakukan secara terukur, objektif, dan memberi ruang pembinaan, sehingga tujuan perbaikan tata kelola tetap tercapai dengan meminimalkan dampak sosial-ekonomi.

“Pencabutan izin tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga menyentuh kehidupan ribuan pekerja dan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Hal ini berpotensi memperlemah ketahanan sosial-ekonomi di daerah yang selama ini bergantung pada aktivitas kehutanan,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!