Segera Tangani Bank Sakit, Sri Mulyani Ambil Pengalaman dari Krisis 1998 dan 2008
Kamis, 17 September 2020 - 08:20 WIB
"Indonesia berpengalaman di krisis 1998 dan 2008, kita harus menyadari bahwa situasi 2020 berbeda dan ini kenapa beberapa kebijakan kita harus dilanjutkan untuk mengadopsi ini terhadap LPS," jelasnya.
(Baca Juga: PSBB Lagi, Sri Mulyani Siapkan (Lagi) Skenario Terburuk Ekonomi )
Sementara dalam Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2020, sebagai aturan turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2020, LPS kini bisa melakukan penempatan dana bagi bank yang sakit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan yang lebih parah pada suatu bank, yang dapat mengganggu likuiditas dan sistem keuangan yang lebih luas.
(Baca Juga: PSBB Lagi, Sri Mulyani Siapkan (Lagi) Skenario Terburuk Ekonomi )
Sementara dalam Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2020, sebagai aturan turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2020, LPS kini bisa melakukan penempatan dana bagi bank yang sakit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan yang lebih parah pada suatu bank, yang dapat mengganggu likuiditas dan sistem keuangan yang lebih luas.
(akr)
Lihat Juga :