Segera Tangani Bank Sakit, Sri Mulyani Ambil Pengalaman dari Krisis 1998 dan 2008
Kamis, 17 September 2020 - 08:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah menekankan untuk mempriortaskan pentingnya kebijakan pencegahan dan penanganan krisis keuangan, utamanya dalam penanganan bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di tengah pandemi Covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pandemi ini membuat semua sektor keuangan mengalami tekanan.
(Baca Juga: Awas! Airlangga Bilang RI Bakal Ikuti 215 Negara Gabung Club Resesi )
Adapun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan bisa memberi kewenangan tambahan pada LPS, untuk penempatan dana di bank yang sakit dan terancam gagal. "Saya pikir ini salah satu area yang semua negara membutuhkan mekanisme untuk memaintaning stability disaat yang sama mempersiapkan untuk setiap situasi yang mendadak," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video yang diunggah LPS, Kamis (17/6/2020).
Kata dia, Indonesia memiliki pengalaman yang sangat berharga dalam penanganan bank gagal ketika krisis ekonomi 1998 dan 2008. Oleh karena itu, pemerintah tak ingin mengulangi kesalahan yang sama di masa krisis tahun ini.
"Indonesia berpengalaman di krisis 1998 dan 2008, kita harus menyadari bahwa situasi 2020 berbeda dan ini kenapa beberapa kebijakan kita harus dilanjutkan untuk mengadopsi ini terhadap LPS," jelasnya.
(Baca Juga: PSBB Lagi, Sri Mulyani Siapkan (Lagi) Skenario Terburuk Ekonomi )
Sementara dalam Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2020, sebagai aturan turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2020, LPS kini bisa melakukan penempatan dana bagi bank yang sakit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan yang lebih parah pada suatu bank, yang dapat mengganggu likuiditas dan sistem keuangan yang lebih luas.
(Baca Juga: Awas! Airlangga Bilang RI Bakal Ikuti 215 Negara Gabung Club Resesi )
Adapun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan bisa memberi kewenangan tambahan pada LPS, untuk penempatan dana di bank yang sakit dan terancam gagal. "Saya pikir ini salah satu area yang semua negara membutuhkan mekanisme untuk memaintaning stability disaat yang sama mempersiapkan untuk setiap situasi yang mendadak," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video yang diunggah LPS, Kamis (17/6/2020).
Kata dia, Indonesia memiliki pengalaman yang sangat berharga dalam penanganan bank gagal ketika krisis ekonomi 1998 dan 2008. Oleh karena itu, pemerintah tak ingin mengulangi kesalahan yang sama di masa krisis tahun ini.
"Indonesia berpengalaman di krisis 1998 dan 2008, kita harus menyadari bahwa situasi 2020 berbeda dan ini kenapa beberapa kebijakan kita harus dilanjutkan untuk mengadopsi ini terhadap LPS," jelasnya.
(Baca Juga: PSBB Lagi, Sri Mulyani Siapkan (Lagi) Skenario Terburuk Ekonomi )
Sementara dalam Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2020, sebagai aturan turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2020, LPS kini bisa melakukan penempatan dana bagi bank yang sakit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan yang lebih parah pada suatu bank, yang dapat mengganggu likuiditas dan sistem keuangan yang lebih luas.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda