Seluruh Emiten Ditargetkan Penuhi Ketentuan Free Float 15% di 2029

Rabu, 04 Februari 2026 - 16:26 WIB
"Sehingga kita perlu memberikan ruang waktu yang cukup. Agar semua proses ini selain untuk meningkatkan kedalaman pasar, melalui free float. Tapi tetap dilakukan dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Baca Juga: OJK Sebut Pengaturan Free Float 15% Bakal Tekan Aksi Saham Gorengan

Selain itu, OJK juga masih memberikan opsi kepada emiten untuk bisa menerapkan free float secara bertahap. Jika saat ini batas minimal kepemilikan saham publik 7,5%, dapat ditingkatkan menjadi 10% terlebih dahulu, sebelum sampai di angka 15%. Akan tetapi di bawah tenggat waktu yang ditargetkan tahun 2029.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ketentuan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan ketentuan free float minimal 15%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!