Amankan Rp2,8 Triliun dari Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama
Jum'at, 06 Februari 2026 - 08:28 WIB
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bersama Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri resmi memperbarui komitmen dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan . Langkah ini merupakan pembaruan dari kesepakatan sebelumnya yang telah berakhir pada 19 Juni 2024.
Kolaborasi ini terbukti efektif dalam menjaga pundi-pundi penerimaan negara dari para pelanggar aturan perpajakan. “Sepanjang berlakunya PKS lama (2021 sampai dengan 2024), kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun,” ungkap Bimo dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Purbaya Bongkar Skandal Pajak Perusahaan Baja China Rp500 Miliar: Pejabat Kita Tak Bisa Disogok
Kolaborasi ini terbukti efektif dalam menjaga pundi-pundi penerimaan negara dari para pelanggar aturan perpajakan. “Sepanjang berlakunya PKS lama (2021 sampai dengan 2024), kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun,” ungkap Bimo dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Purbaya Bongkar Skandal Pajak Perusahaan Baja China Rp500 Miliar: Pejabat Kita Tak Bisa Disogok
Lihat Juga :