Amankan Rp2,8 Triliun dari Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama

Jum'at, 06 Februari 2026 - 08:28 WIB
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bersama Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (3/2/2026) lalu.

Berdasarkan data internal DJP, total penerimaan sebesar Rp2,8 triliun tersebut dikumpulkan melalui berbagai tindakan tegas. Baca Juga: Purbaya Buru 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Ada dari China hingga Indonesia

Sebanyak Rp2,65 triliun berasal dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan aset, sementara Rp229,55 miliar lainnya diperoleh dari penyelesaian melalui penghentian penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara teknis, sinergi ini telah merampungkan 366 berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran aset, 76 perkara penghentian penyidikan melalui koordinasi bersama dan 355 berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti.

PKS baru ini mencakup enam poin krusial, mulai dari pertukaran data informasi, bantuan penanganan perkara, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Salah satu poin yang menjadi perhatian khusus adalah penanganan tindak pidana penipuan yang mencatut nama otoritas pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!