Dirjen Migas Tetapkan Izin Impor BBM per 6 Bulan, Kuota SPBU Swasta Ditambah 10%
Sabtu, 07 Februari 2026 - 21:00 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pemberian kuota impor BBM 2 kali dalam setahun. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pemberian kuota impor BBM 2 kali dalam setahun. Kuota impor BBM akan diberikan untuk periode 6 bulan, untuk dilihat kembali kebutuhan konsumsi SPBU swasta.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menjelaskan ketentuan ini berbeda dari skema pemberian kuota BBM subsidi pada tahun 2025. Kementerian ESDM sebelum memberikan kuota impor hanya untuk 3 bulan saja, sebelum operator kembali pengajuan.
"Jadi SPBU Swasta itu kan kita belajar nih tahun 2025 kemarin. Ada yang bilang oh ini kok bulanan, oh 3 bulanan. Nah tahun ini kita sudah tetapkan 6 bulan," ujar Laode saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Kuota Impor BBM SPBU Swasta Dipastikan Naik di 2026, Berapa Besarannya?
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menjelaskan ketentuan ini berbeda dari skema pemberian kuota BBM subsidi pada tahun 2025. Kementerian ESDM sebelum memberikan kuota impor hanya untuk 3 bulan saja, sebelum operator kembali pengajuan.
"Jadi SPBU Swasta itu kan kita belajar nih tahun 2025 kemarin. Ada yang bilang oh ini kok bulanan, oh 3 bulanan. Nah tahun ini kita sudah tetapkan 6 bulan," ujar Laode saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Kuota Impor BBM SPBU Swasta Dipastikan Naik di 2026, Berapa Besarannya?
Lihat Juga :