Dirjen Migas Tetapkan Izin Impor BBM per 6 Bulan, Kuota SPBU Swasta Ditambah 10%
Sabtu, 07 Februari 2026 - 21:00 WIB
Laode mengatakan, pemberian jangka waktu 6 bulan untuk kuota BBM ini dilakukan untuk melihat dinamika konsumsi BBM di SPBU swasta. Kementerian ESDM juga telah memberikan tambahan kuota impor BBM sebesar 10% kepada SPBU swasta tahun ini. Pemerintah akan mempertimbangkan untuk kembali memberikan kuota impor apabila kebutuhan meningkat.
"Intinya kenapa 6 bulan, kita ada waktu untuk melihat dinamika konsumsi. Satu dan kedua, kita ada waktu untuk mereka mengusulkan pembaharuan perpanjangannya," tambahnya.
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pemberian kuota impor secara periodik ini sekaligus mendorong SPBU swasta, agar kedepan tidak bergantung dengan impot. Akan tetapi bisa melakukan pembelian BBM melalui PT Pertamina.
Bahlil mengatakan, pemberian kuota impor itu menimbang kapasitas PT Pertamina (Persero) yang masih belum menutupi kebutuhan konsumsi BBM di dalam negeri. Terutama untuk klasifikasi BBM beroktan tinggi seperti RON92, RON 95, atau RON98, yang biasa digunakan SPBU swasta.
"Selama kapasitas produksi kita masih kurang dibandingkan konsumsi, maka tetap kita sementara impor harus kita lakukan," ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, (14/1/2026).
"Intinya kenapa 6 bulan, kita ada waktu untuk melihat dinamika konsumsi. Satu dan kedua, kita ada waktu untuk mereka mengusulkan pembaharuan perpanjangannya," tambahnya.
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pemberian kuota impor secara periodik ini sekaligus mendorong SPBU swasta, agar kedepan tidak bergantung dengan impot. Akan tetapi bisa melakukan pembelian BBM melalui PT Pertamina.
Bahlil mengatakan, pemberian kuota impor itu menimbang kapasitas PT Pertamina (Persero) yang masih belum menutupi kebutuhan konsumsi BBM di dalam negeri. Terutama untuk klasifikasi BBM beroktan tinggi seperti RON92, RON 95, atau RON98, yang biasa digunakan SPBU swasta.
"Selama kapasitas produksi kita masih kurang dibandingkan konsumsi, maka tetap kita sementara impor harus kita lakukan," ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, (14/1/2026).
Lihat Juga :