POPSI: Posisi Sawit di Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Perlu Dilihat Proporsional

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:43 WIB
Ia berpandangan bahwa narasi yang berkembang sebaiknya tidak diarahkan untuk membangun dukungan terhadap pendekatan yang bersifat represif semata, melainkan mendorong lahirnya solusi struktural yang adil dan berkelanjutan. Menurutnya, persoalan kebun sawit di kawasan hutan tidak dapat diselesaikan dengan satu pendekatan tunggal. Sebab, negara telah memiliki beragam instrumen kebijakan yang memungkinkan penanganan secara lebih komprehensif, termasuk pembedaan waktu penguasaan lahan, subjek hukum, serta fungsi kawasan hutan.

Ia mengingatkan bahwa pendekatan yang represif dan menggeneralisasi berisiko menimbulkan ketidakadilan baru dan ketegangan sosial, serta berpotensi melemahkan tata kelola kehutanan dalam jangka panjang.

"Penyelesaian sawit dalam kawasan hutan harus dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadaban hukum dan stop penyitaan sawit rakyat. Pihak yang melakukan KSO harus dibuka ke publik untuk memastikan pengelolaan aset sitaan tidak lari ke tangan-tangan tertentu yang tidak seharusnya," tandas Darto.

Baca Juga: Prabowo Sebut Sawit Miracle Crop, Konsistensi Kebijakan Kunci Keberlanjutan

Dalam acara Indonesia Economic Summit 2026 di Jakarta pada Rabu (4/2), Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo menyebut perkebunan kelapa sawit ilegal merusak hutan lindung dan taman nasional dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun terakhir. Hashim mengatakan sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional telah diduduki secara ilegal oleh para pengusaha. Praktik tersebut terjadi akibat lemahnya perlindungan kawasan konservasi di masa lalu
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!