Merajut Ekosistem EV dari Kemayoran: Kemitraan SPKLU sebagai Jalan Masa Depan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:50 WIB
Skema ketiga berbentuk kerja sama tripartit: pemilik lahan, pemilik mesin, dan PLN sebagai pemegang izin usaha penjualan listrik.

Dari sisi regulasi, setiap pihak yang menjual energi listrik kepada pengguna akhir harus memiliki izin usaha penyedia tenaga listrik atau sertifikat standar. Mitra dapat memilih menjual melalui izin PLN atau mengurus izin sendiri.

“Kalau jualan lewat izin PLN, badan usaha tidak perlu mengurus izin lagi. Tetapi jika ingin mandiri, tentu harus mengurus perizinannya,” jelas Ronny.

Meski demikian, pemilik mesin tetap bertanggung jawab terhadap operasi dan pemeliharaan. “Kalau ada troubleshooting, pemilik mesin yang memperbaiki. Ini bagian dari komitmen kualitas layanan,” tambahnya.

Target Nasional dan Peran Mitra

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan peta jalan pembangunan SPKLU hingga beberapa tahun ke depan. PLN menjadi salah satu aktor utama, namun tetap membutuhkan dukungan sektor swasta.

“Peraturan mendorong pembangunan tidak hanya di daerah padat, tetapi juga non-padat. Ini untuk memperkuat ekosistem secara merata,” kata Ronny.

Baca Juga: Konsumsi Listrik EV Melonjak Jadi 479% di Sepanjang Periode Nataru 2025/2026



Saat ini, dari sekitar 4.800 SPKLU yang beroperasi, lebih dari seribu merupakan milik mitra. Jumlah mitra tercatat sekitar 40 badan usaha dan terus bertambah. “Peminat makin hari makin banyak. Selalu ada pemain baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, rasio ideal yang ditetapkan pemerintah adalah 1 SPKLU melayani 17 kendaraan listrik. Artinya, jika terdapat 17 ribu kendaraan listrik, dibutuhkan setidaknya seribu SPKLU. “PLN tentu tidak bisa sendiri,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!