MA AS Putuskan Tarif Dagang 10%, Seskab Teddy Sebut Sudah Sedia Payung Sebelum Hujan

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:44 WIB
Seskab Teddy merespons putusan Supreme Court, setelah Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32% menjadi 19% melalui diplomasi langsung. Foto/Dok
WASHINGTON DC - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya ikut merespons putusan terbaru dari Supreme Court atau Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan tarif resiprokal Donald Trump . Seskab Teddy menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengantisipasi berbagai skenario terkait kebijakan tarif Amerika Serikat, termasuk sebelum keluarnya putusan Mahkamah Agung AS mengenai tarif 10%.

Dia menambahkan, bahwa sebelum adanya putusan Supreme Court, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32% menjadi 19% melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.



“Setelah ada (putusan) Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Seskab Teddy dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2/2026).

Baca Juga: Timbal Balik Negosiasi Tarif Trump, Danantara Bakal Borong 50 Pesawat Boeing Senilai Rp227 T

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!