Ini Saran Pembatasan Sektor Usaha dalam PSBB Versi Indef

Kamis, 17 September 2020 - 20:19 WIB
Para pedagang mengemas bunga dan menunggu pembeli di kawasan Pasar Kembang, Rawa Belong, Jakarta Barat, Kamis (17/9/2020). Foto/SINDOphoto/Yulianto
JAKARTA - Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) sekaligus anggota Dewan Riset Daerah (DRD) DKI Jakarta Berly Martawardaya menuturkan bahwa beberapa ada beberapa sektor usaha yang harus ditutup dan yang diperbolehkan untuk buka selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 ini.

Sektor-sektor usaha tersebut dikelompokkan berdasarkan seberapa besar perannya terhadap ekonomi maupun kehidupan sehari-hari dan risiko dalam menjalankan usaha di sektor tersebut.



"Jadi yang berperan kecil tapi risiko besar, itu harus ditutup dan dibatasi ketat. Misalnya yang ditutup itu tempat hiburan atau rekreasi, turisme, dan olahraga indoor. Yang harus dibatasi dengan protokol ketat adalah sektor kesehatan non darurat dan pasar tradisional," ungkap Berly dalam diskusi online Indef bertajuk "PSBB DKI dan Banten: Ekonomi Nasional Sembuh atau Lumpuh?" di Jakarta, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Perusahaan Digital Raksasa Amerika Serikat Incar Pasar TikTok )

Selain itu, sektor usaha yang perannya kecil dan risikonya kecil bisa diperbolehkan agar tetap buka, seperti sektor energi, listrik dan gas, keuangan dan asuransi, ICT, dan pergudangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!