Daripada PPKM Darurat, Mending Lockdown 14 Hari dan Siapkan Subsidi Gaji Rp5 Juta

Selasa, 29 Juni 2021 - 21:13 WIB
loading...
Daripada PPKM Darurat,...
Foto/MNCMedia
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana akan memberlakukan PPKM darurat dalam waktu dekat. Ekonom menyatakan kebijakan itu hanya akan mengulang PSBB tahun lalu yang hasilnya dianggap tidak efektif.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyatakan, pada PSBB tahun lalu, ditemukan 40% warga Jakarta melakukan aktivitas di dalam rumah atau WFH. Dari hasil tersebut, terlihat masih ada para pekerja yang harus bekerja di luar rumah. Artinya mereka tidak bisa melakukan pekerjaannya di rumah karena jenis pekerjaannya mengharuskan keluar rumah.

Baca juga:Perempuan yang Masuk Neraka karena Meyiksa Seekor Kucing

“Kalau mau cepat turun lonjakannya, harusnya 100% WFH selama 14 hari. Jadi semua tidak ada yang keluar dulu untuk sementara waktu,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (29/6/2021).

Bhima menambahkan, seharusnya sebelum kebijakan dikeluarkan, pemerintah harus melakukan subsidi gaji dengan jumlah yang lebih besar dan dilakukan secara cepat. Dananya bersumber dari APBN.

“Mungkin bisa Rp5 juta per orang bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di kawasan PPKM darurat,” ucapnya.

Jadi, mereka yang upahnya harian, seperti sektor informal maupun pengusaha UMKM, bisa terkompensasikan dan bisa lebih patuh pada aturan pengetatan mobilitas jika ada kompensasi yang memadai dari pemerintah.

Kemudian ia menuturkan, dalam menekan angka kasus Covid-19 pengawasannya harus efektif. Sebab dari pengalaman sebelumnya, pemerintah belum tegas dalam menertibkan unit usaha yang melanggar aturan.

Baca juga:Megawati Kritik Tokopedia Banyak Jual Produk Luar Negeri

Ia mencontohkan, seperti ada unit usaha yang melanggar hanya diberi denda murah. Sikap itu akan memicu tingkat kepatuhan yang rendah.

“Maka sidak, pengawasan yang efekif itu sangat mutlak diberlakukan,” tegasnya.

Kemudian Bhima melanjutkan, perlu disiapkan lagi kebutuhan pokok yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di daerah PPKM darurat. Bahkan pasokannya harus ditingkatkan dua kali lipat.

“Supaya tidak memicu keresahan masyarakat,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Karyawan BUMN Diminta...
Karyawan BUMN Diminta WFH Demi Cegah Polusi Udara, Begini Kata Stafsus Erick Thohir
Diguncang WFH, Rupiah...
Diguncang WFH, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp15.328
Buruh Menilai Kebijakan...
Buruh Menilai Kebijakan WFH Bagi Pegawai Kantor Diskriminatif untuk Pekerja Pabrik
Kurangi Polusi Udara...
Kurangi Polusi Udara Jakarta, PNS Pemda hingga Kementerian Bakal WFH Lagi
Adaptasi Pola Kerja...
Adaptasi Pola Kerja Baru, MNC Life Izinkan Beberapa Karyawan WFH
Podcast Aksi Nyata Perindo:...
Podcast Aksi Nyata Perindo: Work From Home Jadi Peluang Membuka Usaha
Heboh Kasus Waroeng...
Heboh Kasus Waroeng SS, Kemnaker Pastikan Penyaluran BSU Lanjut lewat PT Pos
Karyawan Penerima BSU...
Karyawan Penerima BSU Dipotong Gaji, Kemnaker Bakal Panggil Bos Waroeng SS
Yuk Simak, 9 Kerja Sampingan...
Yuk Simak, 9 Kerja Sampingan di Rumah Tanpa Modal
Rekomendasi
Cara Mengatasi Motor...
Cara Mengatasi Motor Tidak bisa Distarter
Direktur Persiba Balikpapan...
Direktur Persiba Balikpapan Ternyata Bandar Narkoba di Kalimantan Timur
Cara Cetak Barcode MyPertamina...
Cara Cetak Barcode MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi, Ikuti Langkah-langkahnya!
Berita Terkini
MNC Life Bersama MNC...
MNC Life Bersama MNC Insurance Beri Solusi Perlindungan Finansial bagi Pelajar & Wisatawan ke Korea Selatan
11 menit yang lalu
Profil Iskandar, CEO...
Profil Iskandar, CEO Indonesia Airlines Kelahiran Aceh
28 menit yang lalu
Perusahaan Singapura...
Perusahaan Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang
1 jam yang lalu
Pengelolaan BBM di Indonesia...
Pengelolaan BBM di Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan
1 jam yang lalu
Pengangkatan CPNS dan...
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, MenpanRB Sudah Lapor ke Presiden
2 jam yang lalu
Pantengin! Besaran THR...
Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diumumkan Menaker Besok
3 jam yang lalu
Infografis
Tenaga Pendidik Honorer...
Tenaga Pendidik Honorer yang Dapat Subsidi Gaji Rp1,8 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved