Daripada PPKM Darurat, Mending Lockdown 14 Hari dan Siapkan Subsidi Gaji Rp5 Juta

Selasa, 29 Juni 2021 - 21:13 WIB
loading...
Daripada PPKM Darurat,...
Foto/MNCMedia
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana akan memberlakukan PPKM darurat dalam waktu dekat. Ekonom menyatakan kebijakan itu hanya akan mengulang PSBB tahun lalu yang hasilnya dianggap tidak efektif.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyatakan, pada PSBB tahun lalu, ditemukan 40% warga Jakarta melakukan aktivitas di dalam rumah atau WFH. Dari hasil tersebut, terlihat masih ada para pekerja yang harus bekerja di luar rumah. Artinya mereka tidak bisa melakukan pekerjaannya di rumah karena jenis pekerjaannya mengharuskan keluar rumah.

Baca juga:Perempuan yang Masuk Neraka karena Meyiksa Seekor Kucing

“Kalau mau cepat turun lonjakannya, harusnya 100% WFH selama 14 hari. Jadi semua tidak ada yang keluar dulu untuk sementara waktu,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (29/6/2021).

Bhima menambahkan, seharusnya sebelum kebijakan dikeluarkan, pemerintah harus melakukan subsidi gaji dengan jumlah yang lebih besar dan dilakukan secara cepat. Dananya bersumber dari APBN.

“Mungkin bisa Rp5 juta per orang bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di kawasan PPKM darurat,” ucapnya.

Jadi, mereka yang upahnya harian, seperti sektor informal maupun pengusaha UMKM, bisa terkompensasikan dan bisa lebih patuh pada aturan pengetatan mobilitas jika ada kompensasi yang memadai dari pemerintah.

Kemudian ia menuturkan, dalam menekan angka kasus Covid-19 pengawasannya harus efektif. Sebab dari pengalaman sebelumnya, pemerintah belum tegas dalam menertibkan unit usaha yang melanggar aturan.

Baca juga:Megawati Kritik Tokopedia Banyak Jual Produk Luar Negeri

Ia mencontohkan, seperti ada unit usaha yang melanggar hanya diberi denda murah. Sikap itu akan memicu tingkat kepatuhan yang rendah.

“Maka sidak, pengawasan yang efekif itu sangat mutlak diberlakukan,” tegasnya.

Kemudian Bhima melanjutkan, perlu disiapkan lagi kebutuhan pokok yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di daerah PPKM darurat. Bahkan pasokannya harus ditingkatkan dua kali lipat.

“Supaya tidak memicu keresahan masyarakat,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)