Teten dan Bahlil Gandengan Demi Jodohkan Investor dengan UMKM
Kamis, 17 September 2020 - 20:58 WIB
Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyambut baik kerja sama dan kolaborasi dengan Kemenkop UKM yang dilakukan dalam momentum yang tepat.
Kerja sama antara kedua lembaga memang sudah terjalin sejak lama, namun saat ini dilakukan dengan lebih intensif dan diformalkan dalam bentuk Nota Kesepahaman.
"Kerja sama ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mengeksekusi arahan Presiden. Sekarang, setiap investor yang masuk ke Indonesia, wajib hukumnya melakukan kemitraan dengan pengusaha nasional atau UMKM lokal setempat. Tidak bisa ditawar lagi itu,” jelas Bahlil.
Melalui kerja sama ini, pemerintah memberikan ruang kepada UMKM untuk lebih berperan banyak dalam perekonomian bangsa melalui tiga hal, yaitu perizinan yang tidak berbelit-belit, Key Performance Indicator (KPI) BKPM yang mewajibkan investasi besar dari dalam maupun luar negeri menggandeng UMKM dan kesempatan mengembangkan entrepreneurship melalui UMKM.
“Setiap investasi yang masuk pada sebuah daerah tidak hanya harus menaikkan pertumbuhan ekonomi, tapi juga harus bisa menumbuhkan pengusaha yang baru,” tegas Bahlil.
Nota Kesepahaman ini mengatur diantaranya kegiatan fasilitasi kemitraan antara Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) skala besar dengan pelaku UMKM. (Baca juga: Kunci Sukses Pelaku UMKM, Ekosistem Ekonomi Digital Perlu Dibangun )
Fasilitasi tersebut mencakup kegiatan matchmaking seperti penyelenggaraan seminar, market sounding, forum bisnis, atau melalui kunjungan misi/delegasi instansi pemerintah negara, perusahaan asing maupun UMKM.
Selain melakukan fasilitasi kemitraan, Kemenkop UKM dan BKPM juga berkomitmen melakukan peningkatan kapasitas (capacity building) pelaku UMKMK terkait prosedur dan peraturan perizinan penanaman modal, serta manajemen usaha.
Kerja sama antara kedua lembaga memang sudah terjalin sejak lama, namun saat ini dilakukan dengan lebih intensif dan diformalkan dalam bentuk Nota Kesepahaman.
"Kerja sama ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mengeksekusi arahan Presiden. Sekarang, setiap investor yang masuk ke Indonesia, wajib hukumnya melakukan kemitraan dengan pengusaha nasional atau UMKM lokal setempat. Tidak bisa ditawar lagi itu,” jelas Bahlil.
Melalui kerja sama ini, pemerintah memberikan ruang kepada UMKM untuk lebih berperan banyak dalam perekonomian bangsa melalui tiga hal, yaitu perizinan yang tidak berbelit-belit, Key Performance Indicator (KPI) BKPM yang mewajibkan investasi besar dari dalam maupun luar negeri menggandeng UMKM dan kesempatan mengembangkan entrepreneurship melalui UMKM.
“Setiap investasi yang masuk pada sebuah daerah tidak hanya harus menaikkan pertumbuhan ekonomi, tapi juga harus bisa menumbuhkan pengusaha yang baru,” tegas Bahlil.
Nota Kesepahaman ini mengatur diantaranya kegiatan fasilitasi kemitraan antara Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) skala besar dengan pelaku UMKM. (Baca juga: Kunci Sukses Pelaku UMKM, Ekosistem Ekonomi Digital Perlu Dibangun )
Fasilitasi tersebut mencakup kegiatan matchmaking seperti penyelenggaraan seminar, market sounding, forum bisnis, atau melalui kunjungan misi/delegasi instansi pemerintah negara, perusahaan asing maupun UMKM.
Selain melakukan fasilitasi kemitraan, Kemenkop UKM dan BKPM juga berkomitmen melakukan peningkatan kapasitas (capacity building) pelaku UMKMK terkait prosedur dan peraturan perizinan penanaman modal, serta manajemen usaha.
(ind)
tulis komentar anda