Ini Rancangan Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM

Kamis, 17 September 2020 - 21:20 WIB
Ini Rancangan Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM
BEKASI - BPH Migas menggelar Public Hearing “Rancangan Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak” di Hotel Harris Bekasi, (17/09/2020).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Komite BPH Migas, Jugi Prajogio dengan narasumber Komite BPH Migas Henry Ahmad, M. Ibnu Fajar, dan Ahmad Rizal, serta Kepala Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi Dewan Energi Nasional Kementerian ESDM Ediar Usman dan perwakilan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan dimoderatori oleh Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak.

Dalam sambutan pembukaan Komite BPH Migas Jugi Prajogio menyampaikan bahwa Dasar hukum yang melandasi tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM tersebut diantara lain :

a. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 46 ayat (3) bahwa salah satu tugas BPH Migas adalah mengatur dan menetapkan Cadangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Nasional;

b. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi pada Pasal 20 ayat (1) bahwa Penyediaan Energi dilakukan melalui Peningkatan Cadangan Energi;



c. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional pada Pasal 13, bahwa Cadangan Energi nasional meliputi Cadangan Strategis, Cadangan Penyangga Energi dan cadangan operasional. Kemudian dalam Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa Badan Usaha dan Industri Penyedia energi wajib menyediakan cadangan operasional untuk menjamin kontinuitas pasokan energy, dan ayat (2) bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan cadangan operasional energi diatur oleh pemerintah;

d. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, bahwa cadangan operasional yang mencakup Cadangan BBM Nasional disediakan oleh Badan Usaha. Cadangan Operasional BBM adalah jumlah BBM yang menjadi bagian dari kegiatan operasional Badan Usaha;

e. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas pada Pasal 41 ayat (1) huruf c bahwa Pemegang Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM mempunyai kewajiban memiliki cadangan operasional BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya.

“Sesuai amanat dalam ketentuan Peraturan-Peraturan tersebut dan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi BPH Migas untuk mengatur dan menetapkan Cadangan BBM Nasional, maka untuk pengaturan cadangan operasional BBM, BPH Migas akan membuat Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM” jelas Jugi Prajogio.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More