Soal Isu Pajak Produk Digital, Pandu Sjahrir Ajak E-Commerce Bantu Negara
Kamis, 17 September 2020 - 22:46 WIB
Sebelumnya, pemerintah melalui DJP Kemenkeu memutuskan menambah perusahaan digital dipungut PPN sebesar 10% dan hingga saat ini sudah ada 28 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) mulai Oktober 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, Shopee masuk dalam daftar tersebut dikarenakan penjualan produk digital oleh penjual dari luar negeri di dalam platformnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga akan diterapkan ke e-commerce lainnya jika ke depan menerapkan skema yang sama.
Hestu menegaskan bahwa produk digital yang dikenakan PPN hanya produk atau barang digital dari luar negeri yang dijual melalui Shopee, bukan seluruh produk yang dijual dalam platform tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, Shopee masuk dalam daftar tersebut dikarenakan penjualan produk digital oleh penjual dari luar negeri di dalam platformnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga akan diterapkan ke e-commerce lainnya jika ke depan menerapkan skema yang sama.
Hestu menegaskan bahwa produk digital yang dikenakan PPN hanya produk atau barang digital dari luar negeri yang dijual melalui Shopee, bukan seluruh produk yang dijual dalam platform tersebut.
(akr)
Lihat Juga :