Soal Isu Pajak Produk Digital, Pandu Sjahrir Ajak E-Commerce Bantu Negara
Kamis, 17 September 2020 - 22:46 WIB
Ia menekankan pesan yang disampaikan harus diperjelas bahwa yang dipungut itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri. Artinya, bukan kemudian semua barang yang dijual akan dikenakan pungutan 10%.
“Jangan sampai masyarakat mengira kalau belanja di e-commerce jadi kena pajak. Padahal yang kena pajak itu produk digital dari luar negeri, bukan semua barang yang dijual di platform. Nah ini menurut saya harus clear untuk disampaikan,” terangnya.
Bagi Pandu, pungutan terhadap barang dari luar negeri bisa dimaknai sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk produk dalam negeri. Hal ini penting untuk ditekankan agar jangan sampai kemudian regulasi yang dibuat justru tidak seiring dengan program pemerintah yang ingin meningkatkan konsumsi masyarakat untuk membantu perekonomian saat pandemi, seperti melalui program Bangga Buatan Indonesia (BBI).
(Baca Juga: Siap-siap Penggila Belanja Online, Pajak Digital Bisa Berlaku ke Seluruh E-Commerce )
“Pemerintah melalui BBI kan ingin mendorong produk UMKM, dan kami sangat mendukung hal tersebut. Jadi pungutan terhadap produk digital luar negeri harusnya bisa ditangkap sebagai salah satu langkah dukungan dari pemerintah, tapi memang ini harus benar-benar disampaikan dengan baik, supaya tidak ada kesalahpahaman,” ungkap Pandu.
“Jangan sampai masyarakat mengira kalau belanja di e-commerce jadi kena pajak. Padahal yang kena pajak itu produk digital dari luar negeri, bukan semua barang yang dijual di platform. Nah ini menurut saya harus clear untuk disampaikan,” terangnya.
Bagi Pandu, pungutan terhadap barang dari luar negeri bisa dimaknai sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk produk dalam negeri. Hal ini penting untuk ditekankan agar jangan sampai kemudian regulasi yang dibuat justru tidak seiring dengan program pemerintah yang ingin meningkatkan konsumsi masyarakat untuk membantu perekonomian saat pandemi, seperti melalui program Bangga Buatan Indonesia (BBI).
(Baca Juga: Siap-siap Penggila Belanja Online, Pajak Digital Bisa Berlaku ke Seluruh E-Commerce )
“Pemerintah melalui BBI kan ingin mendorong produk UMKM, dan kami sangat mendukung hal tersebut. Jadi pungutan terhadap produk digital luar negeri harusnya bisa ditangkap sebagai salah satu langkah dukungan dari pemerintah, tapi memang ini harus benar-benar disampaikan dengan baik, supaya tidak ada kesalahpahaman,” ungkap Pandu.
Lihat Juga :