Pegawai Swasta Didorong Ikut WFH Seminggu Sekali, Menaker: Gaji Tetap Dibayar
Rabu, 01 April 2026 - 14:51 WIB
Ia menegaskan, perusahaan tidak diperkenankan mengurangi hak pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Upah atau gaji tetap harus dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku, dan pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan.
"Dalam pelaksanaan WFH, upah atau gaji dan hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Yassierli juga mengingatkan, bahwa pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.
Namun demikian, ia mengakui tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, energi, transportasi, industri manufaktur, hingga perdagangan bahan pokok, dikecualikan dari kebijakan WFH.
Lihat Juga :