Label Palm Oil Free Melanggar Hukum
Sabtu, 19 September 2020 - 10:45 WIB
“Saya yakin pasar Indonesia juga memiliki beberapa idealisme serupa, tetapi kita bersyukur Badan POM yang merupakan lembaga yang memiliki otoritas memahami posisi strategis produk kelapa sawit,” ujar Mahendra.
Reri Indriani, Deputi III Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada kesempatan yang sama menjelaskan secara hukum label POF bertentangan dengan Pasal 67 poin I peraturan BPOM No 31 Tahun 2008 tentang Label Pangan Olahan di mana pelaku usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim dan/atau visualisasi yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain.
Mahendra membeberkan kompleksitas persoalan industri kelapa sawit menjadi lebih beragam sehingga diperlukan strategi sistematis untuk menghadapi kampanye-kampanye anti-kelapa sawit. (Lihat videonya: Istana Para Raja Wilayah Sulsel Berumur Ratusan Tahun)
Berbagai langkah diplomasi dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memajukan industri kelapa sawit mulai dari bilateral hingga multilateral. (Kunthi Fahmar Sandy)
Reri Indriani, Deputi III Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada kesempatan yang sama menjelaskan secara hukum label POF bertentangan dengan Pasal 67 poin I peraturan BPOM No 31 Tahun 2008 tentang Label Pangan Olahan di mana pelaku usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim dan/atau visualisasi yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain.
Mahendra membeberkan kompleksitas persoalan industri kelapa sawit menjadi lebih beragam sehingga diperlukan strategi sistematis untuk menghadapi kampanye-kampanye anti-kelapa sawit. (Lihat videonya: Istana Para Raja Wilayah Sulsel Berumur Ratusan Tahun)
Berbagai langkah diplomasi dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memajukan industri kelapa sawit mulai dari bilateral hingga multilateral. (Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
Lihat Juga :