Pemprov DKI Jakarta Kembali Berikan Insentif PBB-P2 Tahun 2026
Jum'at, 17 April 2026 - 19:33 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026, yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan lima bentuk insentif pajak daerah, yakni pembebasan pokok PBB-P2, pengurangan pokok PBB-P2 secara jabatan, pengurangan pokok PBB-P2 atas permohonan, keringanan pokok PBB-P2, serta pembebasan sanksi administratif.
"Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk perlindungan yang lebih baik terhadap potensi lonjakan nilai PBB-P2 yang harus dibayarkan wajib pajak pada 2026," ujar ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%
Salah satu insentif yang diberikan adalah pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan ketentuan memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi di Pajak Online. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan 100 persen hanya berlaku untuk satu objek pajak.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan lima bentuk insentif pajak daerah, yakni pembebasan pokok PBB-P2, pengurangan pokok PBB-P2 secara jabatan, pengurangan pokok PBB-P2 atas permohonan, keringanan pokok PBB-P2, serta pembebasan sanksi administratif.
"Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk perlindungan yang lebih baik terhadap potensi lonjakan nilai PBB-P2 yang harus dibayarkan wajib pajak pada 2026," ujar ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%
Salah satu insentif yang diberikan adalah pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan ketentuan memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi di Pajak Online. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan 100 persen hanya berlaku untuk satu objek pajak.
Lihat Juga :