Tindak Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Bareskrim Polri

Rabu, 22 April 2026 - 18:23 WIB
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sebagai upaya menjaga distribusi energi subsidi tetap optimal.

"Kami mengapresiasi langkah tegas dan konsistensi Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di seluruh wilayah Indonesia. Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Pertamina Patra Niaga juga konsisten untuk melakukan pengawasan serta menjaga penyaluran BBM maupun LPG subsidi sesuai dengan ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya," ujar Eko.

Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur melalui pembinaan dan penindakan. “Pada periode Januari hingga Maret 2026, kami telah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dan 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur LPG, baik SPBU maupun agen LPG. Apabila terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, maka kami akan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut,” tandasnya.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan atau agen resmi dengan plang hijau, serta menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan. Dia menambahkan, dukungan masyarakat juga tetap dibutuhkan dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Contact Center 135.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!