RUU Energi Baru Dianggap Kena 'Radiasi', Banyak Pasal Soal Nuklir Tumpang Tindih
Sabtu, 19 September 2020 - 21:00 WIB
"Diksi persetujuan dalam RUU EBT tersebut bertentangan dengan diksi berkonsultasi dalam UU Ketenaganukliran yang telah berlaku. Apabila nantinya dalam hal pembangunan PLTN pemerintah harus mendapatkan persetujuan DPR sebagaimana yang dituliskan dalam RUU EBT, dikhawatirkan akan mudah dipolitisasinya pembangunan PLTN ini, yang akan berujung kepada voting di DPR," tuturnya.
Selanjutnya, Pasal 9 RUU EBT bicara tentang galian nuklir yang rasanya tidak relevan masuk dalam UU EBT yang tidak hubungan dengan energi tetapi pertambangan. Perihal galian nuklir sudah dibahas dalam Pasal 9 UU Ketenaganukliran.
Kemudian Pasal 12 ayat (1) RUU EBT juga memunculkan permasalahan karena untuk menjamin terselenggaranya keselamatan ketenaganukliran nasional, pemerintah membentuk Majelis Pertimbangan Daya Nuklir yang mana kewenangan tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) yang sudah terbentuk berdasarkan UU No. 10 /1997 yang memiliki tugas dan tanggung jawab serta kompetensi dalam memastikan keselamatan di bidang ketenaganukliran. Seharusnya majelis tersebut lebih mendorong kebijakan nuklir bukan bicara keselamatan. ( Baca juga:Pilkada Tetap Dilanjutkan, Protokol Kesehatan dan Sanksi Harus Diperkuat )
"RUU EBT ini menunjukkan banyaknya ketentuan yang tumpang tindih dengan ketentuan dalam UU Induk Nuklir, yaitu UU No. 10 Tahun 1997. Semua hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan akan merugikan pihak investor yang berminat untuk melakukan investasi di bidang ketenaganukliran, tetapi juga untuk negara dan badan-badan yang telah ditugaskan oleh UU 10/1997," kata Bob.
Dapat dikonklusikan dalam RUU EBT ini terdapat pasal-pasal yang diselundupkan yang telah menciderai ketentuan dalam UU 10 Tahun 1997 sebagai UU induk nuklir dan yang pasti akan membuat mundur sektor nuklir nasional.
"Kami berharap Batan dan Bapeten bisa lebih mengawal dan mendukung terbukanya investasi di bidang ketenaganukliran," tandasnya.
Selanjutnya, Pasal 9 RUU EBT bicara tentang galian nuklir yang rasanya tidak relevan masuk dalam UU EBT yang tidak hubungan dengan energi tetapi pertambangan. Perihal galian nuklir sudah dibahas dalam Pasal 9 UU Ketenaganukliran.
Kemudian Pasal 12 ayat (1) RUU EBT juga memunculkan permasalahan karena untuk menjamin terselenggaranya keselamatan ketenaganukliran nasional, pemerintah membentuk Majelis Pertimbangan Daya Nuklir yang mana kewenangan tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) yang sudah terbentuk berdasarkan UU No. 10 /1997 yang memiliki tugas dan tanggung jawab serta kompetensi dalam memastikan keselamatan di bidang ketenaganukliran. Seharusnya majelis tersebut lebih mendorong kebijakan nuklir bukan bicara keselamatan. ( Baca juga:Pilkada Tetap Dilanjutkan, Protokol Kesehatan dan Sanksi Harus Diperkuat )
"RUU EBT ini menunjukkan banyaknya ketentuan yang tumpang tindih dengan ketentuan dalam UU Induk Nuklir, yaitu UU No. 10 Tahun 1997. Semua hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan akan merugikan pihak investor yang berminat untuk melakukan investasi di bidang ketenaganukliran, tetapi juga untuk negara dan badan-badan yang telah ditugaskan oleh UU 10/1997," kata Bob.
Dapat dikonklusikan dalam RUU EBT ini terdapat pasal-pasal yang diselundupkan yang telah menciderai ketentuan dalam UU 10 Tahun 1997 sebagai UU induk nuklir dan yang pasti akan membuat mundur sektor nuklir nasional.
"Kami berharap Batan dan Bapeten bisa lebih mengawal dan mendukung terbukanya investasi di bidang ketenaganukliran," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda