Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8%, Ini Kata Grab dan Goto

Sabtu, 02 Mei 2026 - 12:00 WIB
Platform transportasi daring Grab dan GoTo menyatakan komitmennya untuk mematuhi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembatasan potongan komisi aplikasi maksimal sebesar 8%. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Platform transportasi daring Grab dan GoTo menyatakan komitmennya untuk mematuhi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembatasan potongan komisi aplikasi maksimal sebesar 8%. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi kepala negara guna meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

"Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/5).



Baca Juga: Driver Ojol di Berbagai Kota Tolak Skema Potongan Komisi 10%

Neneng memaparkan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pengemudi Transportasi Online untuk menelaah rincian kebijakan tersebut. Menurutnya, struktur komisi baru ini merupakan transformasi fundamental bagi pola operasional platform digital yang berfungsi sebagai lokapasar (marketplace).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!